Indovoices.com –Pemerintah akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik untuk aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Pemerintah rencananya akan menyiapkan acara sosialisasi tersebut di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
Saat ini sebagian besar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) turunan UU Cipta Kerja sudah dirampungkan. Pemerintah bahkan telah menyediakan akses dan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan.
“Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 November 2020.
Pemerintah juga menggandeng pemerintah daerah, semua asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, seluruh media dan para akademisi di perguruan tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” ungkap dia.
Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait. Pemerintah menargetkan aturan pelaksana UU Cipta Kerja ini diselesaikan pekan ini atau paling lambat Jumat, 20 November.
Namun begitu, ada beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak K/L dari 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi aturan UU Cipta Kerja. Pemerintah akan terus mengebut penyelesaian sisa RPP dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L.
Menurut Susiwijono, selain 24 RPP tersebut saat ini sudah ada draf awal RPP-nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaiannya.
Pemerintah sebelumnya mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja. Bahkan pemerintah menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian maupun akses secara daring melalui portal resmi UU Cipta Kerja.(msn)