Indovoices.com –Pemerintah akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan vaksin virus corona (Covid-19). Menteri Koordinator Bidang Perekonoiman Airlangga Hartarto, mengadakan rapat terkait dengan hal ini bersama dengan Komite Penanganan Covid-19.
“Kami telah menetapkan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dan perbaikan perpres pengadaan vaksin,” kata Airlangga saat konferensi pers di komplek Kemenko Perekonomian.
Airlangga menambahkan, perpres pengadaan vaksin tersebut juga telah diputuskan dan nantinya akan segera diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa segera disahkan.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengamankan ketersediaan vaksin Covid-19 untuk jangka pendek. Pemerintah menggandeng negara yang terlebih dulu menemukan antivirus Covid-19 seperti China dan Uni Emirat Arab (UEA).
Untuk tahun 2020 saja, pemerintah telah mengamankan sebesar 20 juta – 30 juta vaksin. Komitmen tersebut juga akan diperpanjang hingga tahun 2021 untuk memenuhi kebutuhan Indonesia.
Seperti pada kuartal I-2021, pemerintah siap mendatangkan vaksin sebanyak 80 juta – 130 juta vaksin. Pada kuartal II-2021 hingga kuartal IV-2020, pemerintah akan mengamankan sebanyak 210 juta dosis vaksin. Maka dengan begitu, secara total tahun 2021 akan terdapat hingga 340 juta dosis vaksin yang diamankan pemerintah.(msn)