Indovoices.com-Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.07/2020, Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk DBH, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menggunakan DBH Cukai, DBH Sumber Daya Alam (SDA) selain DBH Kehutanan, dan DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus.
Sebelumnya, DBH Cukai digunakan minimal 50% untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sedangkan untuk DBH SDA Migas Otonomi Khusus, sebelumnya minimal 15% untuk kesehatan dan perbaikan gizi. Saat ini, keduanya bisa digunakan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19. Penggunaan sisa 50% DBH Cukai dan 85% DBH SDA Migas diserahkan kepada Pemda sesuai kebutuhan daerahnya masing-masing.
Mekanisme penyaluran DBH SDA pada triwulan II dan III tahun 2020 dan DAU bulan Mei-September 2020, Pemda perlu menyampaikan realisasi kegiatan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.
Apabila Pemda tidak melaporkan realisasi kegiatan bidang kesehatan di atas, maka penyaluran sebagian DAU 2020 dapat dilakukan pemotongan yang ditetapkan dengan KMK yang akan ditentukan kemudian oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Untuk DID juga dapat diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19. Sebelumnya, DID hanya dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai prioritas kebutuhan daerah.
Penyaluran DID tahap I dan II tahun 2020, untuk kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilakukan bersamaan paling cepat bulan Maret paling lambat Juni 2020.
Semua belanja wajib bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19 ini wajib dianggarkan Pemda dan dituangkan dalam perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2020. (kemenkeu)