Indovoices.com-Pemerintah segera memutuskan nasib para Foreign Terrorist Fighters (FTF) yang berada di sejumlah negara. Pasalnya, keberadaan FTF ini akan berdampak pada beberapa kementerian yang menyangkut masalah sosial, hukum, bahkan pariwisata dan investasi.
“Ini sedang dicari cara, tetapi dalam waktu yang tidak lama akan segera diputuskan. Karena itu kan menyangkut banyak kementerian, Kementerian Sosial yang menampung akibat-akibat sosialnya, Kementerian Hukum dan HAM menyangkut hukum dan kewarganegaraannya, ada juga pariwisata dan investasi bisa terkena imbas kalau masih ada ancaman teroris dan sebagainya,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta.
“Mungkin dalam paruh pertama tahun ini kita sudah sudah punya sikap, barangkali ya, barangkali sudah selesai,” sambungnya.
Menko Polhukam mengatakan saat ini ada sekitar 660 FTF terduga teroris pelintas batas asal Indonesia yang ada di berbagai negara.
Dijelaskan, persoalannya adalah mereka ada yang minta pulang dan ada yang menyuruh dipulangkan. Di beberapa negara juga ada yang mau memulangkan tetapi hanya anak-anak yatim atau perempuan dan anak-anak. Sedangkan FTF-nya tidak di pulangkan. Namun ada juga negara yang jadi tempat mempersoalkan mengenai teroris pelintas batas ini.
“Tadi itu didiskusikan apakah itu mau dipulangkan apa tidak, kalau mau dipulangkan, pulangkan semua atau tidak. Memang tidak mudah, karena berdasarkan prinsip konstitusi, setiap warga negara itu punya hak untuk mendapat kewarganegaraan dan tidak boleh berstatus stateless, tetapi problem-nya kalo mereka dipulangkan karena hak itu, itu juga bisa menjadi, ada yang khawatir menjadi virus, virus teroris baru di sini,” jelasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, penyebaran FTF ada di berbagai negara, seperti Afghanistan, Suriah, dan sejumlah negara lainnya. Namun, menurutnya, jumlah yang cukup banyak berada di Suriah.
“Di Suriah kayanya yang paling banyak ya. Ini nanti kan masyarakat di bawah ada macam-macam itu, ada yang bilang tidak boleh dipulangkan saja, tetapi ada yang bilang ya itu hak warga negara. Tapi kalau hak warga negara juga hak itu menurut Undang-Undang Dasar Pasal 22 J ayat (2) itu memang bisa dicabut. Tergantunglah nanti bagaimana kita membuat hukumnya,” tandas Menko Polhukam. (jpp)