Indovoices.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui peraturan gubernur (pergub). Kantong plastik sekali pakai itu harus diganti dengan kantong belanja ramah lingkungan.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta masih memperbolehkan pusat perbelanjaan menggunakan plastik rol pembungkus.
Plastik rol pembungkus merupakan jenis plastik yang biasa digunakan antara lain untuk wadah telur curah. Pemprov DKI menyebutnya dengan kantong kemasan kiloan.
“Kantong kemasan kiloan masih boleh, yang biasa di pasar swalayan,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Rahma menyampaikan, plastik rol pembungkus masih diperbolehkan karena digunakan untuk bahan mentah dan bahan pangan. Belum ada jenis kantong yang menjadi pengganti plastik tersebut.
“Untuk bahan mentah, bahan pangan, masih diperbolehkan. Ini lebih kepada higienis dan kesehatan,” kata dia.
Pemprov DKI Jakarta akan membuat kebijakan soal penggunaan plastik rol pembungkus setelah ada jenis kantong lain yang bisa menggantikan penggunaan plastik rol tersebut.
“Nanti kalau ada kebijakan lain dan ada alternatif pengganti yang lebih baik, ya bisa juga (dilarang),” ucap Rahma.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub tersebut.
Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal itu mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (bukan plastik sekali pakai) di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar. (msn)