Indovoices.com –Penyelenggaran Pilkada Serentak pada 2024 mendatang membuat 282 daerah akan dipegang oleh penjabat pada 2022 dan 2023.
Hal itu lantaran masa jabatan kepala daerah habis sebelum Pilkada 2024 digelar.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan penjabat daerah dapat diisi oleh berbagai kalangan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Jadi banyak orang bisa menjadi gubernur, bupati wali kota,” kata Bahtiar dalam diskusi virtual, Sabtu, (13/3/2021).
Ketentuan penjabat kepala daerah ini diatur dalam pasal 201ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sementara itu Pasal 201 ayat (10) mengatur tentang penjabat gubernur yang diisi oleh pejabat tinggi madya atau eselon I.
Dalam pasal 201 ayat (11) UU Pilkada kriteria penjabat bupati atau wali kota. Penjabat harus diisi oleh pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
282 daerah yang akan diisi oleh penjabat apabila nantinya Pilkada digelar 2024, terdiri dari 24 posisi gubernur dan 258 Bupati atau wali kota.
Bahtiar mengatan penjabat gubernur nantinya diisi oleh eselon 1 Kemendagri dan pejabat tinggi madya di kementerian/lembaga lainnya.
“Juga Sekda (Sekretaris Daerah) provinsi (itu) pejabat tinggi madya, juga Sekda kabupaten/kota itu juga pejabat tinggi madya juga” katanya.
Oleh karena itu menurut Bahtiar tidak perlu adanya kekhawatiran dengan gelaran Pilkada serentak 2024. Terdapat banyak pejabat yang bisa menjadi penjabat kepala daerah nantinya.
“Karena yang ngantri untuk mengganti banyak sekali,” pungkasnya.