Indovoices.com –Pemerintah Indonesia akhirnya melarang warga negara (WN) India masuk. Hal ini terkait pencegahan virus corona, termasuk varian baru.
Pengumuman itu disampaikan Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual yang ditayangkan Youtube BNPB, Jumat (23/4).
“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun 14 hari,” kata Airlangga.
“Bagi WNI tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang ketat.”
Airlangga mengatakan, kini tidak ada lagi pengecualian bagi WN India. Semua tidak boleh masuk per 25 April 2021.
Sebelumnya, tsunami kasus corona di India masih terus terjadi. Setelah sempat turun di Januari dan Februari 2021, kasus melesat tajam pada April.
Bahkan sampai memecahkan rekor dunia pada Kamis (22/4). Tambahan kasus per hai sampai lebih dari 315 ribu orang.
Kematian pun terus melonjak. Kremasi massal jenazah COVID-19 pun mulai dilakukan.
Ada sejumlah faktor mengapa hal ini bisa terjadi. Utamanya soal masyarakat yang mulai abai protokol kesehatan, tak pakai masker dan tak jaga jarak saat festival keagamaan di Sungai Gangga salah satu peristiwanya.