Indovoices.com-Dalam diskusi panel pada acara CNBC Indonesia Outlook 2020 dengan tema “Indonesia Menjawab Tantangan Ekonomi Global”, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dalam kuartal I tahun 2020, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan fiskal untuk mengantisipasi pelemahan pertumbuhan ekonomi akibat dampak dari ekonomi global yang disebabkan virus corona di bidang pariwisata.
“Jadi untuk stimulus counter cyclical ini pada dasarnya pertama fokusnya adalah kepada sektor tourism karena ini yang terkena. RRT menyumbangkan 2 juta atau the second largest dari turis ke Indonesia. Berarti selama lockdown atau tidak adanya penerbangan seluruh destinasi pariwisata hotel dan restoran akan terpengaruh. Oleh karena itu, kita memberikan beberapa paket untuk meningkatkan tourism ini. Pertama untuk wisatawan mancanegara (wisman) di naikkan untuk travel agent airline maupun mereka yang melakukan upaya untuk menarik turis wisatawan luar negeri ke Indonesia. Di luar dari RRT itu lebih dari Rp290 miliar kita berikan sebagai paket insentif bagi airline dan travel agent,” jelas Menkeu di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place SCBD Jakarta.
Menkeu menambahkan untuk wisatawan domestik pemerintah memberikan subsidi terutama pada low season yaitu insentif dalam bentuk diskon tiket 30% untuk 25% kursi tiap flightnya dari 10 destinasi pariwisata yang diperkirakan terpengaruh secara cukup langsung dari penurunan sektor pariwisata. Diperkirakan biaya yang akan keluar sekitar Rp490 hingga Rp500 miliar tergantung dari peningkatan permintaan masyarakat.
Selain itu, pemerintah akan menurunkan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan di 10 destinasi pariwisata Indonesia dengan kompensasi Rp3,3 triliun, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengalami kerugian dari pajak daerahnya.
“Untuk pemerintah daerah, pajak hotel dan restoran diminta untuk pemerintah daerah tidak memungut selama 6 bulan tetapi pemerintah daerah diganti oleh pemerintah pusat. Sehingga hotel restoran di daerah 10 destinasi pariwisata itu terdiri dari 33 kabupaten dan kota tidak memungut pajak untuk PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) pajak hotel restorannya namun pemerintah daerah tidak mengalami kerugian karena kita mengkompensasi mereka nilainya kira-kira Rp3,3 triliun. Itu untuk sektor pariwisata saja kita memberikan berbagai paket. Mulai dari traffic-nya hotel, restorannya sampai kepada travel agent dan airline-nya kita harapkan ini bisa meningkatkan minat untuk traveling di dalam negeri maupun dari negara di luar RI,” pungkas Menkeu. (kemenkeu)