Indovoices.com-Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, menyebut pemerintah bakal mengkaji ulang hukuman bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pelanggar yang terbukti bersalah berpotensi dihukum pidana.
“Justru dengan PSBB ini malah nambahin (kapasitas narapidana). Nah ini kan perlu pemikiran mendalam terkait itu, supaya efektif,” kata Abet dalam diskusi Cross Check by Medcom.id bertajuk ‘PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?’ yang disiarkan melalui live streaming,.
Abet menerangkan penerapan social distancing, physical distancing, dan PSBB sejatinya untuk menekan gerak laju penyebaran virus korona (covid-19). Ia menegaskan tidak ada upaya memenjarakan pelanggar dari aturan yang telah dikeluarkan.
Apalagi, bila pelanggar dijatuhi hukuman pidana akan menabrak aturan Kementerian Hukum dan HAM yang membebaskan 30 ribu narapidana. Itu termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Jangan sampai upaya-upaya penegakan hukum itu tadi itu bisa kontraproduktif dengan upaya kita mengurangi kapasitas (narapidana) di penjara,” ujar Abet.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pelanggar Peraturan Gubernur (Peraturan Gubernur) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dibui. Ketentuan tersebut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Pergub tentang Pelaksanaan PSBB berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Jumat, 10 April hingga Kamis, 23 April 2020.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai PSBB tak mengenal hukuman pidana bila mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Ia menyebut sanksi bisa diterapkan saat wilayah dinyatakan dikarantina.
“Polisi itu baru bisa dilibatkan ya apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah baru itu ada kewenangan dari polisi untuk bertindak,” ujar Yusril.(msn)