Indovoices.com- Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI melanjutkan pembahasan RDP Gabungan dengan Komisi IX dan XI pada 27 Agustus 2019 mengenai rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung Nusantara 1, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada kesempatan tersebut diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Agus Suprapto. Agus memaparkan beberapa hasil temuan BPKP yaitu mengenai sistem kepesertaan, manajemen iuran dan piutang, sistem pelayanan, verifikasi dan pembayaran klaim, strategi purchasing, biaya operasional, serta inisiatif kebijakan.
“Pemerintah telah mengambil langkah tindak lanjut mengenai sistem kepesertaan serta manajemen iuran dan piutang. Untuk sistem pelayanan, verifikasi, dan pembayaran klaim, pemerintah juga telah menertibkan kecurangan oleh faskes dengan menerbitkan Permenkes serta memperbaiki rujukan online dengan mengintegrasikan sistem rujukan yang ada di BPJS Kesehatan dan Kemenkes,” tutur Agus.
Lebih lanjut, Kemenko PMK akan melakukan sinkronisasi dengan mita-mitra terkait serta menentukan sikap perihal apa yang disampaikan melalui rapat kerja gabungan tersebut. “Kami akan mensinkronisasikan dengan kementerian/lembaga terkait,” ucap Agus seraya menekankan.
Sementara itu, hasil rapat menyimpulkan bahwa Komisi IX dan XI DPR RI mendesak pemerintah segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun. Komisi IX dan XI DPR RI juga menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing.
“Setelah data cleansing selesai, kami kembalikan kepada pemerintah. Kami berharap pemerintah bisa mencari cara lain dalam menanggulangi defisit DJS Kesehatan,” jelas pimpinan rapat, Soepriyatno.
Selain itu, ada beberapa poin yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah sebagai catatan hasil rapat kerja gabungan terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Adapun peserta rapat terdiri dari anggota Komisi IX dan XI sebanyak 20 orang dari 10 fraksi, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua DJSN sekaligus Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK Tb Achmad Choesni, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi Z Dulung. (jpp)