Indovoices.com –Pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal libur tahun 2021 terkait pandemi corona. Cuti bersama Natal pun dihapuskan.
“Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas. Maka kemudian bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6).
Dalam konpers ini turut hadir Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Berikut pernyataan lengkap terkait apa saja yang berubah terkait libur dan cuti bersama:
Sehubungan dengan hal di atas pemerintah mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 cuti libur bersama, berikut jadwalnya:
- Libur tahun baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021
- Libur Maulud Nabi Muhammad dari Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021
-
Cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan