Indovoices.com-Pemerintah menyelenggarakan operasi besar-besaran dengan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga untuk menangani pelanggaran hukum yang mencemari lingkungan perairan Indonesia. Nama sandi operasi tersebut “Operasi 30 Hari di Laut Tahun 2019.”
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaksanakan Car Free Day di Car Free Day di Pintu Masuk 6 Senayan, Jakarta, sebagai rangkaian kegiatan “Operasi 30 Hari di Laut Tahun 2019”. Kegiatan dengan tagline “Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita” ini merupakan rangkaian operasi bersama untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dan pelaku usaha melalui serangkaian kegiatan kampanye dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pencemaran yang melanggar undang-undang nasional maupun internasional, dengan tujuan utamanya yaitu meningkatkan kualitas air laut.
Selain Indonesia, operasi 30 Hari di Laut Tahun 2019 yang diinisiasi Interpol ini juga melibatkan 58 negara anggota. Khusus untuk Indonesia, operasi besar ini melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Koordinator Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional serta civil society terkait.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan bahwa rangkaian kegiatan “Indonesian Operation 30 days” ini meliputi kampanye berupa talk show, sosialisasi di Car Free Day tanggal 17 November 2019 ini, kampanye yang akan diadakan di Batam, operasi intelijen dan penindakan penegakan hukum yang akan dilaksanakan pada bulan November – Desember 2019. Penindakan Terhadap pencemaran dan Perusakan laut akan fokus pada pulau-pulau yang rentan terhadap kejahatan lingkungan hidup di laut seperti Pulau Batam dan Pulau Belitung, Kota Jakarta Utara, Tangerang serta Perairan di Jawa Barat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, yang ditemui saat Car Free Day menyampaikan fokus kegiatan Operasi 30 hari di laut ini yakni penindakan bagi usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan ataupun berdampak pada pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta untuk transboundary movement limbah melalui pelabuhan, termasuk impor sampah plastik ilegal. Saat ditanyai mengenai tujuan kampanye di Car Free Day sebagai bagian dari Operasi 30 hari di laut, Rasio menjawab, “Kami harapkan penyelenggaraan acara ini dapat menciptakan sinergi, menumbuhkan kepedulian dan kesadaran dari masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan terutama laut kita dengan memulai dari diri sendiri.”
“Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan lingkungan dengan menerapkan perilaku ramah lingkungan dalam kegiatan sehari-hari misalnya tidak membuang sampah ke laut, menghindari penggunaan plastik sekali pakai, melakukan pemilahan sampah, dan melakukan gerakan 3R (Reuse, Reduce, Recycle),” tutur Rasio Ridho Sani.
Untuk menggaet dukungan masyarakat secara aktif, pada kegiatan Car Free Day ini ditandatangani Deklarasi untuk mendukung Gerakan Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Indonesia oleh peserta Car Free Day. (jpp)