Indovoices.com –Pemerintah didesak untuk segera memperbaiki sengkarut peraturan perlindungan terhadap pekerja migran, khususnya yang bekerja sebagai anak buah kapal.
Pada saat yang sama, koordinasi antar instansi, serta perlindungan dan kesejahteraan bagi para ABK WNI harus ditingkatkan, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak.
“Mendorong pemerintah segera menetapkan Peraturan Pelaksana tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Perikanan yang merupakan mandat dari Pasal 4 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis.
Aturan pelaksana itu, kata Bambang, harus mengatur secara jelas dan rinci mengenai tahap perekrutan hingga penempatan ABK.
Mulai dari batas usia minimal di atas kapal, standar jam kerja, pemeriksaan medis ABK secara berkala di atas kapal, dan penentuan standar Perjanjian Kerja Laut sesuai prinsip HAM.
Kemudian, juga perlu diatur mengenai standar nilai upah ABK, pelatihan serta sertifikasi keselamatan kerja di atas kapal, hingga jaminan kesehatan dan sosial bagi ABK.
“Pemerintah (perlu) mengambil langkah dengan tepat untuk mengatasi eksploitasi dalam industri perikanan, guna mencegah terjadinya kembali kasus perbudakan ABK dan perdagangan orang yang dapat dikategorikan melanggar HAM,” ujar Bambang.
Selain itu, ia menegaskan, pemerintah perlu meningkatkan sinergi antar kementerian dan lembaga dalam memiliki data terpadu yang terintegrasi, termasuk pihak ketiga terkait perekrutan dan penempatan ABK di luar negeri.
“Sehingga mempermudah pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang menimpa para pelaut dan nelayan Indonesia yang bekerja di kapal ikan asing,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan tata kelola anak buah kapal (ABK) perikanan di Indonesia masih karut-marut akibat tidak adanya kejelasan mengenai pembagian kewenangan dari pemerintah.
“Karut-marutnya persoalan tata kelola ABK ini disebabkan tidak adanya kejelasan dan ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan,” ujar Benny dalam diskusi “Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing”.
Tumpang tindih tata kelola itu terjadi karena sejumlah kementerian sama-sama memiliki kewenangan.
Misalnya, Kementerian Perdagangan atau Dinas Perdagangan dapat mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) penempatan ABK oleh manning agency atau agen awak kapal.
Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Demikian juga Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Namun demikian, meskipun belum adanya kejelasan kewenangan, faktanya BP2MI telah menangani masalah ABK dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak 2018 hingga 13 Mei 2020.
Dari rentang waktu tersebut, BP2MI telah menangani ratusan kasus.
“Sebanyak 411 kasus dengan variasi kasus,” kata Benny.(msn)