Indovoices.com-Sehubungan dengan berita yang beredar berkaitan dengan wacana tambahan hari libur untuk PNS, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan sistem tersebut.
“Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta.
Lanjutnya dikatakan, saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN. Hal ini dilakukan dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
“Kami sedang fokus untuk menggalakkan PP 30/2019 agar sistem manajemen kinerja ASN lebih komprehensif,” jelasnya.
Dalam PP tersebut, penilaian kinerja PNS dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja PNS. Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut berupa reward punishment; dan sistem informasi kinerja PNS.
Pelaksanaan rencana kinerja PNS didokumentasikan secara periodik dan pejabat penilai kinerja PNS melakukan pemantauan secara berkala dan berkelanjutan. Pemantuan ini dilakukan untuk mengetahui kemajuan kinerja PNS agar tidak terjadi keterlambatan dan penyimpangan.
“Sehingga kalau ada permasalahan dapat segera diatasi dan mencapai sasaran dan tujuan yang telah direncanakan semula,” jelasnya.
Dengan regulasi tersebut, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan. Tetapi, bawahan juga menilai perilaku atasannya. Sistem ini disebut penilaian perilaku 360 derajat.
“Penilaian 360 derajat bukan hanya didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), tetapi juga meliputi perilaku kerja,” ujarnya.
Perilaku PNS dalam bekerja juga dinilai oleh atasan, bawahan, rekan kerja, serta diri sendiri dalam metode survei tertutup. Aspek perilaku yang dilihat berdasarkan PP ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja.
Berdasarkan sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai SKP berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen.
Ia mengungkapkan bahwa penilaian kinerja akan berjalan efektif jika memenuhi lima persyaratan, yakni objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
“Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,” tandas Atmaji. (jpp)