Indovoices.com –Pemerintah bakal memangkas libur akhir 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, libur akhir tahun akan berlangsung pada 24-31 Desember 2020.
“Libur akhir tahun, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari Raya Idulfitri, Bapak Presiden (Joko Widodo) memberikan arahan supaya ada pengurangan,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemnko PMK) Muhadjir Effendy di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2020.
Jokowi memerintahkan Muhadjir segera berkoordinasi dengan kementerian lain membahas pengurangan hari libur tersebut. Pengurangan hari libur merupakan upaya mencegah penularan covid-19.
“Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idulfitri,” ujar Muhadjir.
Sebelumnya, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penularan covid-19 tak bergantung pada libur panjang. Melainkan kedisiplinan masyarakat dalam menetapkan protokol kesehatan.
“Keputusannya walaupun ditentukan pemerintah, namun prinsipnya sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Wiku di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 19 November 2020.
Wiku mengatakan bila masyarakat terus abai, libur panjang akhir tahun berpotensi ditiadakan. Ia tak mau lonjakan kasus kembali terjadi sama seperti libur Lebaran dan hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020.(msn)