Indovoices.com –Kementerian Sosial mengawasi pengumpulan uang dan barang atau PUB oleh lembaga penyelenggara terkait donasi ke Palestina.
“Kebetulan untuk pengawasan di Kemensos, karena UU nomor 9 Tahun 1961 memang mengamanatkan Kemensos memberikan izin penyelenggaraan PUB,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Mantan Wali Kota Surabaya tersebut mengatakan PUB sendiri memerlukan koordinasi tingkat kementerian dan lembaga mengingat adanya aturan pemberian bantuan ke Palestina yang cukup mengikat dan kompleks.
Risma juga mengatakan isu Palestina bukan hanya soal agama, melainkan bantuan murni kemanusiaan. Dia menyadari betul masyarakat Indonesia memiliki panggilan spontan untuk membantu sesama.
“Tapi ada aspek kehati-hatian, kami harus pastikan bantuan itu betul-betul sampai dan akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Di Kemensos sendiri, Risma mengatakan telah ada proses untuk organisasi berbadan hukum maupun tidak untuk mengumpulkan uang dan barang sesuai dengan amanat undang-undang tersebut. Proses tersebut melalui aplikasi dan berlangsung secara transparan sehingga masyarakat juga bisa menilai PUB mana yang telah berizin.
Hal itu bertujuan agar partner PUB yang berada di Palestina betul-betul menyalurkan bantuan yang sesuai dan tepat sasaran, serta bebas dari pencucian uang dan pembiayaan tindak pidana terorisme. Pengawasan tersebut juga melibatkan BIN, PPATK, Kejaksaan, Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mengimbau juga kepada masyarakat untuk mengecek aplikasi yang ada di Kemensos bahwa PUB itu sudah terdaftar atau berizin,” kata Risma.