Indovoices.com –Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta meluruskan surat edaran Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) bernomor 29/SE/V/ 2021 tentang kewajiban memperdengarkan lagu kebangsaaan Indonesia Raya setiap pagi atau pukul 10.00 WIB di semua perkantoran pemerintah yang berlaku per 20 Mei 2021.
Dalam surat edaran yang diteken Sri Sultan pada 18 Mei 2021 itu, masyarakat yang mendengarkan lagu itu juga diminta mengambil sikap hormat dan berdiri tegak.
“Surat edaran itu sifatnya disesuaikan saja, (lagu Indonesia Raya) ya jangan diperdengarkan di tempat-tempat yang tidak memungkinkan orang berdiri tegak, itu malah tidak menghormati,” ujar Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Aji mengungkapkan, surat edaran itu jelas tidak boleh diberlakukan sembarangan, kaku dan membabi buta di lapangan tanpa melihat situasi, lokasi, dan waktu.
Pemda DIY tak mau surat edaran ini sampai mengganggu aktivitas masyarakat karena sifatnya hanya ajakan tanpa disertai sanksi. Surat edaran itu pun tak akan dinaikan statusnya sebagai Peraturan Gubernur apalagi Peraturan Daerah.
Aji mencontohkan surat edaran itu jelas dilarang diberlakukan saat petugas sedang melayani operasi di rumah sakit, kegiatan vaksinasi, atau pelayanan lain.
Pun dengan masyarakat tak wajib memberi hormat dan sikap tegak ketika dalam situasi yang tak memungkinkan. Seperti sedang mengendarai kendaraan atau aktivitas lain yang tak bisa ditinggalkan.
“Kami pun sudah mendapat laporan dari Kantor Samsat DIY, mereka akan memperdengarkan lagu itu sebelum memulai layanan jam 08.00, silahkan saja,” kata Aji. ‘Intinya ajakan ini jangan sampai surat edaran ini menjadi beban, tapi diharapkan menjadi sesuatu yang menyenangkan,” dia melanjutkan.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan surat edaran yang mengajak memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari itu hanyalah sebagai payung untuk menggelorakan gerakan cinta Tanah Air dan bangsa.