Indovoices.com –Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan masyarakat di Pulau Jawa serta Pulau Bali.
Pembatasan ini akan diberlakukan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Bagaimana tanggapan para kepala daerah terkait kebijakan ini?
1. Wabup Gunungkidul heran, karena warga terkonfirmasi Covid-19 sedikit
Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi mengaku, belum mengetahui mengapa wilayahnya masuk daerah yang akan dibatasi secara ketat.
Sebab, jumlah warga Gunungkidul yang terkonfirmasi positif Covid-19 termasuk rendah.
Tetapi Immawan memahami jika kebijakan tersebut didasarkan pada kunjungan wisatawan.
“Bagaimana pun hal ini perlu dikoordinasikan di level gugus tugas kabupaten sebagai bahan masukan kepada Ibu Bupati,” kata dia, Rabu (6/1/2021).
Hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah Provinsi DIY.
2. Wagub Jatim Emil Dardak: nanti malam siap lembur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat mengenai pembatasan kegiatan masyarakat.
Ia bahkan akan segera melakukan pembahasan terkait kebijakan pembatasan tersebut.
“Pada intinya apa yang menjadi arahan dari pusat tentu akan kita tindak lanjuti. Tadi kami sempet telepon (Plt Wali Kota Surabaya) beliau terkait apa yang menjadi pengumuman Pak Menko, supaya koordinasi kita lebih lancar. Nanti malam siap lembur,” kata Emil.
Namun Emil menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat tak seperti PSBB yang dilakukan di Jawa Timur beberapa waktu silam.
“Istilahnya ini tolong jangan segera disimpulkan bahwa ini PSBB,” kata dia.
Saat ini Pemprov masih menunggu instruksi tertulis yang lebih spesifik dari pemerintah pusat tentang kebijakan itu.
3. Ganjar akan berlakukan pembatasan di tiga daerah
Namun, menurutnya, pembatasan ini tidak akan dilakukan di satu wilayah provinsi.
“Tadi diarahkan itu tidak dilakukan pada satu wilayah teritori pemerintahan, jadi umpama satu Jateng gitu tidak. Namun pada daerah-daerah yang punya indikator memang butuh perhatian khusus atau zona merah,” ujar dia.
Menurut Ganjar, ada beberapa daerah di provinsinya yang harus diperhatikan secara khusus.
“Dan itu ada di sekitar Semarang Raya, Solo Raya dan saya tambahkan Banyumas Raya. Tapi wabil khusus Semarang Raya dan Solo Raya,” kata Ganjar.
Pengetatan yang dimaksud, bisa disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
“Kami masih menunggu peraturan resmi dari pusat soal ini,” kata dia.
Wali Kota Malang Sutiaji juga masih menunggu aturan rinci terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan, termasuk menyasar wilayahnya.
Meski demikian, Sutiaji mengaku siap jika harus menerapkan arahan itu.
“Kita ngikut (kebijakan pemerintah pusat), saya belum menerima hitam di atas putih. Instruksi secara langsung belum, ini baru informasi media,” kata dia.
Dia menegaskan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat itu adalah arahan yang bersumber dari pusat.
“Dan itu sekali lagi bukan (keinginan) kita. Ini secara nasional, maunya yang dibuat sampling itu adalah kota besar. Salah satunya yang ditunjuk Kota Malang dan Kota Surabaya,” jelasnya.
Meski begitu, Sutiaji mengusulkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat diterapkan di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
Pengetatan pembatasan
Adapun pengetatan dilakukan pada wilayah yang memenuhi beberapa parameter.
Parameter itu adalah tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen, kasus aktif di atas tingkat nasional 14 persen.
Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 14 persen.
“Penerapan pembatasan terbatas dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers usai melakukan rapat sidang kabinet paripurna, Rabu (6/1/2021).(msn)