Indovoices.com-Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bakal mempermudah syarat atau perizinan bagi masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun, aturan berbahasa bagi tenaga kerja asing tak bakal dihilangkan, pekerja asing tersebut tetap diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
“Wajib. Itu Perpres baru loh 2018, itu Perpres 20 pasal 26 ayat c,” kata Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbud, Dadang Sunendar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
Dadang juga mengatakan, dirinya tak melihat aturan tidak wajib berbahasa Indonesia tercantum dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menurutnya aturan tentang penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing sudah tak bisa diganggu.
“Ada perpres, perpresnya sudah jelas mengatakan. Artinya semua pengguna tenaga kerja asing itu ya silakan ikuti aturan itu,” tegas dia.
Lagi pula, kata Dadang, tenaga kerja asing juga difasilitasi untuk belajar bahasa Indonesia. Pihaknya telah menyiapkan alat tes dan tempat agar tenaga kerja asing bisa kursus bahasa Indonesia.
“Kita punya 32 tempat di Indonesia namanya UKBI, Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, telah ada permendikbudnya tahun 2016 itu,” tegasnya.
Dalam catatannya, untuk tahun lalu saja sudah ada ribuan tenaga kerja asing yang mengikuti program tersebut. Terakhir, pihaknya juga telah membuka UKBI di DPR.(msn)