Menteri Syafruddin dan Kapolri Jenderal Tiro Karnavian memberikan keterangan pers usai penandatanganan MoU Persiapan, Pelaksanaan, Pengamanan, dan Penegakan Hukum dalam rangka Seleksi CPNS 2018 di kantor Kementerian PANRB, Jumat (28/09)
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Persiapan, Pelaksanaan, Pengamanan, dan Penegakan Hukum dalam rangka Seleksi CPNS 2018. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan seleksi CPNS tahun 2018 yang aman, transparan, dan bersih dari KKN.
“Penandatanganan ini untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 berlangsung aman, kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya,” ujar Menteri PANRB Syafruddin usai acara penandantanganan MoU di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (28/09).
MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, dan Asisten Polri Bidang Operasi Irjen Pol. Deden Juhara. Acara tersebut disaksikan oleh Menteri PANRB Syafruddin, Mendikbud Muhadjir Effendy, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Kapolri Tito Karnavian.
Syafruddin menegaskan, dengan MoU ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan kualitas sistem seleksi CPNS saja, tetapi juga dapat menjamin adanya penegakan hukum bilamana terjadi cyber crime. “Kami berharap adanya dukungan pengawasan eksternal, penyelidikan apabila terjadi kecurangan terutama yang mengarah kepada tindak pidana, serta antisipasi pengamanan terhadap aksi unjuk rasa dari pihak yang terdampak dengan adanya seleksi CPNS tahun 2018 ini,” ujarnya.
Menteri juga apresiasi jajaran Polri yang bersedia mendukung upaya pengawalan proses seleksi CPNS tahun 2018. “Seleksi CPNS tahun ini akan kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan berlandaskan kaidah sistem merit sebagaimana diatur dalam UU ASN guna menghasilkan ASN yang lebih berkualitas, profesional, kompeten, dan akuntabel, yang pada gilirannya dapat menyokong pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memacu daya saing bangsa,” imbuh mantan Wakapolri ini.
Dijelaskan, pelaksanaan seleksi CPNS menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kemendikbud dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN. “Ini dilakukan agar lebih mendekatkan peserta dengan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di beberapa kabupaten/kota,” jelasnya.
Ruang lingkup kerjasama tersebut meliputi pertukaran data dan/atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, penyesuaian aplikasi UNBK, koordinasi teknis dan pelatihan bagi proktor dan pengawas provinsi, koordinasi teknis dan pelatihan bagi proktor dan pengawas kabupaten/kota oleh proktor dan pengawas yang telah mendapat pelatihan. Selain itu, juga dalam penyiapan infrastruktur dan peralatan pendukung UNBK, persiapan dan pelaksanaan SKD dan SKB, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan SKD dan SKB.
Kementerian PANRB akan menetapkan kabupaten/kota yang akan menggunakan CAT BKN dan UNBK. Menteri PANRB juga akan membuat Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati, serta Walikota tentang tugas dan tangung jawab serta pemanfaatan sarana laboratorium komputer di sekolah untuk pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 dengan UNBK.
Sedangkan Kemendikbud yang selaku pihak kedua, mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab. Antara lain, membuat pengaturan tentang pengorganisasian pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 menggunakan UNBK. Tugas lain adalah membuat Prosedur Operasional Standar dan Pakta Integritas pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 menggunakan UNBK yang diselaraskan dengan Prosedur Operasional Standar BKN.
Kemendikbud juga akan membentuk tim untuk berkoordinasi secara intensif dengan BKN, menyesuaikan aplikasi UNBK terkait manajemen data peserta, bank soal, pengolahan hasil seleksi dengan CAT BKN, membuat penjadwalan pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan UNBK. Kemendikbud juga bertanggungjawab untuk menyampaikan hasil ujian keseluruhan SKD dan SKB kepada BKN dan Kementerian PANRB, menyampaikan bahan pelatihan aplikasi UNBK bagi koordinator, proktor dan teknisi di kabupaten/kota kepada BKN, dan tentunya melakukan pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan UNBK.
Sementara tugas dan tanggung jawab BKN antara lain mengkoordinasikan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan Kemendikbud dan Polri, merekomendasikan kepada Kementerian PANRB tentang lokasi pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018.
Kemendikbud juga berkoordinasi dengan BKD kabupaten/kota yang menggunakan UNBK, melakukan pelatihan aplikasi UNBK bagi proktor tingkat provinsi yang dilaksanakan di Jakarta, pelatihan aplikasi UNBK bagi petugas tingkat kabupaten/kota, memfasilitasi penyediaan Pusat Kontrol Tabulasi Nasional UNBK dan peralatan pendukungnya di Jakarta, menyediakan pengawas BKN di setiap kabupaten/kota yang menggunakan UNBK, serta melakukan evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018 dengan UNBK.
Sementara pihak keempat, yakni Polri, mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pertukaran data dan/atau informasi yang diperlukan kepada para pihak, memberikan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018, melaksanakan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018, menyiapkan Pakta Integritas bagi petugas dari Polri dalam rangka pengamanan pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2018. (HUMAS MENPANRB)