Indovoices.com –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Namun, pusat perbelanjaan tetap bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pasar ataupun mal dapat tetap beroperasi ketika PSBB total dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
“Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI.
Selain pembatasan jumlah pengunjung, terdapat beberapa aturan yang wajib diikuti oleh pengelola mal atau pasar ketika beroperasi pada masa PSBB Jakarta.
Aturan tersebut tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Dalam Pasal 14 beleid tersebut tertulis bahwa pada PSBB total pusat perbelanjaan dapat beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan mengutamakan layanan pemesanan jarak jauh.
“Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar,” seperti dikutip Pasal 14 ayat (3) huruf a.
Para pedagang maupun pengelola pasar atau pusat perbelanjaan diminta tidak menaikkan harga barang di tengah PSBB agar stabilitas ekonomi tetap terjaga.
“Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang,” bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf b.
Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud antara lain, bahan pangan, barang sandang, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan seperti perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik.
Di luar itu, Pergub terbaru itu juga mewajibkan pusat perbelanjaan dan pasar untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Mulai dari melakukan disinfeksi secara berkala, mengecek suhu tubuh, menjaga jarak fisik antar pengunjung minimal satu meter dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.
Untuk diketahui, PSBB jilid dua atau pengetatan di DKI Jakarta berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) ini hingga 27 September 2020.
Keputusan untuk mengetatkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.
PSBB total ini diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.(msn)