Indovoices.com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak pernah tutup mata terhadap dampak Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengatakan, salah satu langkah jangka panjang yang diambil adalah membentuk tim kajian undang-undang tersebut. Saat ini, tim kajian masih terus bekerja membahas kemungkinan revisi.
Selain itu, Mahfud mengatakan Presiden juga mengambil langkah jangka pendek dengan mengampuni beberapa orang yang menjadi korban UU ini. “Kalau dalam jangka pendek, itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya,” kata dia, Sabtu, 20 Maret 2021.
Ia mengatakan Presiden terus memperhatikan perkembangan pembahasan UU ini, khususnya Pasal 27.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sementara ayat 2 mengatur larangan muatan perjudian, ayat 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan ayat 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
“Kami sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27 (UU ITE),” kata Mahfud Md, Sabtu, 20 Maret 2021.