Indovoices.com –Pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai telah menjadi momok menakutkan bagi pekerja media. Jurnalis disebut rentan dikriminalisasi melalui aturan itu.
“Pasal yang sifatnya tidak jelas, misalnya soal ketentuan penghinaan dan ujaran kebencian yang kita miliki di UU ITE kita. Ini sangat membuat takut terutama pekerja media,” kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Mulki Shader dalam diskusi virtual bertajuk Pandemi Covid-19 Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis dalam Krisis.
Menurut Mulki, situasi tersebut membuat praktik penyensoran di kalangan media. Berdasarkan survei ICJR, ada 28 persen yang mengakui mengalami swasensor pada pemberitaan, khususnya di masa pandemi covid-19.
Survei dilaksanakan pada 13 Maret hingga 31 Oktober 2020 dan menyasar 125 responden yang mewakili 84 media. Survei menggunakan metode non-probabilistik dengan accidental sampling.
“Sebanyak 35 dari 125 responden (28 persen) mengungkapkan pernah mengalami penyensoran atas berita yang dibuatnya pada periode pandemi covid-19. Bahkan sebanyak 21 dari 35 (60 persen) responden menyebutkan bahwa penyensoran yang terjadi terkait dengan pemberitaan mengenai situasi pandemi covid-19,” beber Mulki.
Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dari 10 laporan kasus, delapan jurnalis dikriminalisasi dengan ketentuan UU ITE. Kriminalisasi ini terkait pemberitaan yang membuat pihak lain merasa tak nyaman.
Sebanyak lima kasus di antaranya menggunakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan, tiga kasus lainnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
Merujuk pada data itu, Mulki menilai pasal tersebut membuat entitas organisasi kerap memiliki kemampuan untuk memidanakan. Sementara itu, kebebasan untuk mengutarakan fakta hingga pendapat kerap terganjal aturan itu.
“Secara konseptual berdasarkan perkembangan prinsip kebebasan berekspresi, ini menjadi hal yang sangat limitatif, biasanya direkatkan dengan konsep hukum mengenai diskriminasi,” ujar Mulki.(msn)