Indovoices.com –Pangdam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Dudung Abdurachman memastikan penurunan spanduk berlaku bagi semua baliho ilegal. Pihaknya tak fokus mengincar baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
“Bukan milik FPI saja, bukan Rizieq saja, juga kalau ada poster-poster yang lain, kalau tidak sesuai aturan, dengan Kapolda Metro Jaya (Irjen Mohammad Fadil Imran) kami turunkan,” kata Dudung di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Senin, 23 November 2020.
Dudung menyebut pihaknya telah menurunkan sekitar 900 baliho Rizieq Shihab. Penurunan itu dilakukan bersama Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dudung meminta FPI memahami aturan hukum. Agar pemasangan spanduk Rizieq Shihab yang tidak sesuai aturan tak kembali terulang.
“Biar paham tentang hukum yang berlaku, bukan hukumnya dia,” ujar Dudung.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mendukung tindakan Dudung. Fadil memberikan dukungan itu pascapelantikan menggantikan Irjen Nana Sudjana.
“Pasti tujuannya baik untuk Republik ini, untuk negara ini,” kata Fadil, Jumat, 20 November 2020.
Menurut Fadil pemasangan spanduk dan baliho diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan itu antara lain harus ada pajak dan izin. Menurut dia, langkah penertiban itu masuk ke dalam preventive strike atau pencegahan keras.
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani juga mendukung tindakan TNI. Jaleswari memandang pencopotan baliho Rizieq oleh anggota TNI masih dalam koridor hukum.
“Penegakan hukum sifatnya tidak diskriminatif, dimana ada pelanggaran hukum, maka akan ada penindakan, terlepas dari individu maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun yang melanggar,” kata Jaleswari melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 November 2020.(msn)