Indovoices.com- Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 15 hari.
Demikian disampaikan Plt Kepala BPBD Kota Palangka Raya Supriyanto, Rabu (18/9/2019). “Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019 sudah disetujui oleh Wali Kota Palangka Raya. Diberlakukannya tanggap darurat Karhutla terhitung mulai tanggal 16-30 September,” katanya.
Selanjutnya, Pemerintah “Kota Cantik” itu akan melengkapi 15 indikator yang harus segera dibentuk saat status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan ditetapkan. Saat ini pun dalam rangka menanggulangi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu pun telah mendirikan 12 ruang oksigen.
“Saat ini kita kedepankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, meski upaya pemadaman kebakaran terus dilakukan tim pemadam api,” kata Supriyanto.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, kebakaran di lahan kosong masih marak terjadi di Palangka Raya. Bahkan di beberapa titik, kebakaran lahan mulai mendekati pemukiman warga. Tak hanya itu, dampak kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan masyarakat seperti bau kabut asap menyengat yang membuat nafas sesak dan mata pedih.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun menetapkan sekolah tingkat SD dan SMP libur selama tiga hari terhitung mulai 16-18 September. Untuk itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengapresiasi langkah pemerintah kota dalam penanggulangan bencana kabut asap yang saat ini dilakukan dengan penetapan status tanggap darurat Karhutla tersebut. “Penetapan status tanggap darurat Karhutla ini merupakan langkah tepat yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya,” katanya.
Sigit pun berharap dengan penetapan status tanggap darurat itu, pemerintah semakin maksimal dalam penanggulangan Karhutla dan segera menyiapkan langkah pemulihan usai bencana Karhutla. (jpp)