Indovoices.com –Oditurat Militer (Otmil) I-01 Banda Aceh melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan Jasdam Iskandar Muda, Neusu Jaya, Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/3). Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba yang ditangani Otmil I-01 Banda Aceh itu, ada 13,6 kilogram sabu-sabu dan 158 kilogram ganja kering yang dimusnahkan.
Oditur Jenderal TNI, Marsda TNI Sujono menyampaikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ini adalah barang bukti pada Otmil I-01 Banda Aceh yang telah diputus oleh Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh rentang waktu dari bulan April tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dengan jumlah sebanyak 22 perkara,” ujar Sujono dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan perintah Undang-Undang, serta agar terhindar dari adanya penyalahgunaan maupun kehilangan atau kerusakan barang bukti.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika itu, Otmil I-01 Banda Aceh turut menghadirkan tiga tersangka yang sedang menunggu upaya hukum.
“Para tersangka yang dihadirkan itu terkait perkara narkoba. Mereka sebagai pengedar,” sebut Sujono.
Ia menambahkan, yang diproses terkait narkoba dalam wilayah hukum Otmil I-01 Banda Aceh ada sebanyak 24 orang. “Semuanya terdiri dari Bintara dan Tamtama. Ini berkat kerja sama dari BNN, Polisi Militer, kepolisian dan dari laporan masyarakat yang luar biasa sehingga semua ini terungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan Jasdam IM itu, mengajak semua pihak dan seluruh elemen masyarakat di seantero Aceh untuk secara bersama, merapatkan barisan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di Aceh yang trennya sudah sangat mengkhawatirkan.
“Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Di hulu itu mulai dari pengedar, pemakai dan jaringan-jaringan lainnya, sedangkan di hilir adalah upaya penyadaran. Dengan demikian supply dan demandnya akan semakin mengecil. Sementara di sisi lain, aparat penegak hukum terus melakukan upaya-upaya hukum sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing,” sebut Nova.