Indovoices.com-Federasi Serikat Pekerja Transportasi Internasional (ITF) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perselisihan antara Ikatan Awak Kabin (Ikagi) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan Asosiasi Pilot Garuda (APG), Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), dengan manajemen.
Mengutip surat yang ditandatangani oleh Sekretaris organisasi itu Stephen Cotton, International Transport Workers Federation (ITF) menyatakan perselisihan ini terkait dengan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan Garuda Indonesia.
Perselisihan terjadi karena Ikagi tak diikutsertakan dalam negosiasi pembentukan perjanjian tersebut. Surat sendiri dikirimkan pada 29 Mei 2019 lalu.
Lembaga ini menaungi serikat pekerja di sektor transportasi di 147 negara untuk membantu anggotanya mendapatkan hak, kesetaraan, dan keadilan.
“ITF mewakili pekerja di Garuda Indonesia sehubungan dengan sengketa yang berlangsung terkait PKB,” tulis Cotton dalam surat tertanggal 29 Mei 2019.
ITF meminta Jokowi melakukan intervensi agar Garuda Indonesia mengikuti hukum internasional yang berlaku. Terlebih, dalam pertemuan tingkat menteri sebelumnya, Cotton menyebut Garuda Indonesia harus menyertakan Ikagi dalam penyusunan PKB.
“Karena mereka (Ikagi) adalah serikat pekerja yang mewakili sebagian besar awak kabin dan menjadi serikat pekerja dengan anggota kelompok pekerja terbesar,” kata Cotton.
Surat ini merupakan balasan atas keluhan Ikagi kepada ITF mengenai perselisihannya dengan APG, Sekarga, dan manajemen Garuda Indonesia.
Zaenal Muttaqin, Ketua Umum Ikagi mengirimkan surat kepada ITF untuk meminta dukungan pada 8 Maret 2019 lalu. Zaenal menuliskan bahwa pihaknya telah meminta manajemen Garuda Indonesia untuk melakukan mediasi dengan APG dan Sekarga agar dilibatkan dalam pembentukan PKB.
Hanya saja, permintaan Ikagi tersebut tidak direspons manajemen yang saat itu masih dikendalikan oleh Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.
“Ikagi hanya terlibat ketika draft PKB sudah disiapkan oleh serikat pekerja lain (APG dan Sekarga),” tulis Zaenal.
Zaenal menyatakan seharusnya proses negosiasi dilakukan oleh seluruh serikat pekerja di perusahaan, yakni APG, Sekarga, dan Ikagi. Menurutnya, ketidakikutsertaan Ikagi akan mempengaruhi isi dari draft PKB dengan manajemen.
Keikutsertaan seluruh serikat kerja dalam pembuatan PKB dengan manajemen, kata Zaenal, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Selain itu, aturan pembuatan PKB juga tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Zaenal mengkonfirmasi bahwa surat itu memang dikirimkan kepada ITF karena manajemen Garuda Indonesia tak juga menanggapi keluhan yang disampaikan oleh pihak Ikagi.
Zaenal mengatakan pihaknya tak diajak ikut dalam negosiasi pembuatan PKB lantaran menolak untuk mengikuti aksi mogok kerja pada tahun lalu. Diketahui, APG dan Sekarga sempat mogok kerja tahun lalu saat Pahala Mansury masih menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia.
“Pembahasan PKB tidak diajak karena kami tidak mau ikut mogok kerja, karena menilai tidak elok,” ucap Zaenal.
Mogok kerja itu, sambung dia, dilakukan guna menuntut perubahan struktur direksi Garuda Indonesia. Hal ini terjadi di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terus merugi.
Ia mengaku sempat diundang oleh APG dan Sekarga untuk mengikuti rapat penyusunan PKB. Namun, Ikagi tak diikutsertakan dalam pengambilan suara.
“Diundang tapi tidak diikutsertakan dalam perundingan. Jadi diundang saja, tapi tidak diajak berunding,” jelas dia.
Manajemen Garuda pun diduga menyetop iuran ke Ikagi per Juli 2019 dan mendukung pembentukan Ikagi tandingan pada 10 September 2019 lalu. Ikagi tandingan itu dipimpin oleh Achmed Khaeruman.
Ketika dikonfirmasi, Ketua APG Bintang Hardiono menyatakan bahwa Ikagi telah diundang oleh manajemen Garuda Indonesia untuk ikut dalam perundingan PKB. Namun, Ikagi versi Zaenal Muttaqin menolak ikut dalam perundingan.
“Mereka hadir tetapi menolak untuk ikut dalam perundingan PKB atau walk out. Mungkin data itu ada di human resource departement (HRD) Garuda Indonesia,” ucap Bintang.
Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty menyatakan manajemen Garuda Indonesia telah mengirimkan undangan kepada Ikagi untuk ikut berunding dalam penyusunan PKB. Dengan demikian, apa yang dibahas oleh Ikagi tak benar.
“Nanti saya kirim bukti undangan perihal perundingan dari manajemen dan juga bukti absensinya, tapi maaf sekarang saya masih cuti,” ujar Tomy.
Diketahui, Ikagi yang diketuai oleh Zaenal baru saja menggugat manajemen perusahaan yang dipimpin Ari terkait dengan perbuatan melawan hukum. Hal ini khususnya berkaitan dengan ketidakpatuhan manajemen menjalankan Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama periode 2014-2016.
Ari sendiri dipecat Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan dugaan penyelundupan Harley Davidson pada November lalu.
Sidang gugatan berlangsung pada Rabu (18/12) di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Cibinong. Nomor perkara itu adalah 364/Pdt.G/2019/PN Cbi.
Dalam keterangan tertulis, gugatan itu juga ditujukan kepada sejumlah petinggi lainnya yakni Heri Akhyar, Roni Eka Mirza, Hengki Kaseger, Iwan Nur Sochib, Ari Danial Assyari, Muhamad Basalamah, Sugeng Sudrajat, Achmad Haeruman, I Gede Ketut Mega Wijana, Titin Hertinayu dan Novi Nadia.(cnn)