Indovoices.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial atau financial technology (Fintech). Menurut OJK, saat ini, perusahaan yang mengajukan izin terus bertambah. Meski begitu dibutuhkan pemusatan terlebih dahulu sebelum bisnis ini berkembang lebih jauh.
“Fintech yang beroperasi itu ada 164 perusahaan. Itu mengcover seluruh Indonesia. Tapi musti disadari dibutuhkan infrastruktur yang cukup untuk mengawasi,” kata Riswinandi, Komisioner OJK di Jakarta.
Menurut Riswinandi, penghentian sementara ini untuk mengantisipasi masalah yang muncul. Saat ini OJK menerima lebih dari 20 pengaduan setiap harinya.
Selain itu, penilaian kualitas kredit menjadi masalah. Terdapat nasabah yang pinjamannya senilai Rp1 juta namun harus melakukan restrukturisasi kredit.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat, 31 Januari 2020.
Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan pinjaman online mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
Pada 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 pinjaman online ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas. (msn)