Indovoices.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Dharma Honoris Raksa Paramitha, perusahaan pialang (broker) asuransi.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor cabang lainnya.
Perusahaan tercatat berkantor pusat di Gedung Arthaloka Lantai 7 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2, Jakarta Pusat.
“Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Anggar B Nuraini dikutip dari situs resmi.
Pencabutan izin usaha Dharma Honoris dikarenakan perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2018 dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Sebelum dicabut, perusahaan dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Namun, karena jangka waktu penerapan SPKU jatuh tempo, perusahaan belum juga mengatasi persoalan.
“Karenanya OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi,” kata Anggar.
Surat pencabutan izin usaha tersebut ditandatangani OJK pada 17 Februari 2020 lalu.
Sementara itu, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Experta Jamin Lindung Kencana. Pemberian izin baru terkait penggantian nama perusahaan dari sebelumnya PT Experta Pialang Asuransi Nusantara. (cnn)