Indovoices.com –Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2020 mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Peralihan tersebut sesuai amanat UU baru KPK, di mana pegawai KPK harus beralih status sebagai ASN, paling lambat 2 tahun sejak UU tersebut berlaku pada 17 Oktober 2019.
Penerbitan PP tersebut tentu ditentang sejumlah kalangan karena dinilai akan mengikis independensi KPK, termasuk penolakan dari penyidik senior Novel Baswedan.
Novel menyatakan, aturan tersebut membuat KPK makin sulit bekerja. Bahkan jauh sebelum itu, kata Novel, KPK sudah dilemahkan ketika UU lama KPK, UU 30/2002, direvisi.
“Pelemahan KPK dengan ubah UU KPK oleh rezim dinarasikan penguatan, padahal melemahkan. Faktanya KPK makin sulit bekerja,” cuit Novel dalam akun Twitternya, @nazaqistsha.
Novel bahkan tak habis pikir ada tudingan dari pendegung bahwa KPK dilemahkan dari dalam.
“BuzzeRp katakan justru pejuang di KPK yang lemahkan KPK. Memang kita tidak bisa larang orang berhalusinasi, kita doakan saja mereka sehat jiwa & pikirannya,” ucap Novel.
Kekhawatiran mengenai independensi KPK dengan alih status pegawai menjadi ASN juga disuarakan ICW.
“Sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari UU 19 Tahun 2019,” kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, dalam diskusi bertema ‘Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi’.
Kurnia menyampaikan beberapa alasan terkait terkikisnya independensi KPK itu. Pertama, KPK diragukan keberaniannya dalam menindak pelaku korupsi sebab sudah jadi lembaga di rumpun eksekutif.
Selain itu, ia pun menilai status ASN ini akan mempengaruhi penindakan KPK terkait kasus rasuah.
“Penanganan perkara sewaktu-waktu dapat terganggu dengan adanya alih status, hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain,” kata Kurnia.
Tergerusnya independensi ini juga dinilai akan terjadi pada penyidik. Kurnia mengatakan, dengan alih status ini penyidik nantinya akan di bawah koordinasi dari pengawas Pengawas Penyidik Negeri Sipil (PPNS).
“Jadi kita akan sulit ke depan menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-undang 19 Tahun 2019 utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK,” ungkapnya.(msn)