Indovoices.com-Isu global lain yang didikusikan oleh G-20 adalah perkembangan sistem pembayaran lintas batas. Sistem ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara aspek efisiensi dan ketahanan (resillience) dalam sistem pembayaran lintas batas serta bermanfaat bagi seluruh negara di dunia. Negara-negara G-20 menyadari perlunya untuk meningkatkan pengaturan pembayaran lintas batas global guna memfasilitasi transfer yang lebih murah dan lebih cepat, termasuk untuk pengiriman uang.
Pertemuan G-20 kali ini, diselenggarakan di Riyadh, Arab Saudi pada tanggal 22-23 Februari 2020. Pertemuan ini dihadiri para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Pertemuan tersebut merupakan pertemuan pertama di bawah Presidensi Arab Saudi pada tahun 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia mengetuai delegasi Republik Indonesia.
Indonesia juga memiliki roadmap on cross-border payment 2025 yang dalam pelaksanaannya mengoptimalkan skema RTGS (Real-Time Gross Settlement) dan peran dari teknologi keuangan (fintech).
Selain sistem pembayaran lintas batas, kewaspadaan terhadap potensi risiko yang timbul dari inovasi keuangan, antara lain “global stablecoins”, termasuk risiko yang terkait dengan stabilitas keuangan, perlindungan konsumen dan investor, anti pencucian uang dan pendanaan terorisme juga turut didiskusikan.
Untuk itu, negara-negara G-20 meminta Financial Stability Board (FSB) terutama untuk mengkatalisasi dan memitigasi risiko atas isu benchmark transition penggunaan LIBOR (London Interbank Offered Rate) yang akan di phasing-out (tahap penyerahan tanggung jawab kegiatan/pengelolaan program kepada lembaga atau individu yang berada di wilayah pelaksanaan program penggunaannya) pada tahun 2021. Dalam hal ini Indonesia juga mendukung transisi LIBOR dan berharap agar proses phasing out nya pada tahun 2021 dapat dimitigasi risikonya.
Negara-negara G-20 juga meminta FSB berkoordinasi dengan badan penetapan standar dan organisasi internasional yang relevan untuk mengembangkan roadmap guna meningkatkan pengaturan pembayaran lintas batas global hingga Oktober 2020.
Selain itu, negara-negara G-20 juga mendukung Financial Action Task Force (FATF), yaitu sebuah badan antar pemerintah yang tujuannya mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasinal untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.
Negara-negara G-20 akan terus mengidentifikasi, memantau dan, mengatasi kerentanan dan risiko yang muncul terhadap stabilitas keuangan, termasuk yang terkait dengan pembiayaan non-bank. Negara-negara G-20 akan terus bekerja untuk mengatasi dampak negatif yang tidak diinginkan dari fragmentasi pasar, termasuk melalui kerja sama pengaturan dan pengawasan, serta melanjutkan upaya untuk meningkatkan cyber resilience.
Negara-negara G-20 mendukung pentingnya Global Partnership for Financial Inclusion (GPFI) pada inklusi keuangan digital dari kelompok-kelompok yang kurang mendapat pelayanan (underserved), terutama perempuan dan kaum muda, serta usaha kecil dan menengah (UKM). (kemenkeu)