Indovoices.com –Sosok eks Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendadak muncul kembali mengenakan atribut Partai Demokrat.
Sosok Nazaruddin yang tertangkap kamera terlihat mengenakan jas Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang dislenggarakan di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).
Kehadiran Nazaruddin dalam KLB yang diselenggarakan kelompok yang kontra dengan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu dikonfirmasi oleh Mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Kotamobagu Gerald Piter Runtuthomas.
Mulanya Gerlad diiming-imingi uang sebesar Rp 100 juta agar berkenan hadir di KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Saya ikut karena diiming-imingi uang yang besar, Rp 100 juta. Yang pertama, kalau saya tiba di lokasi maka dapatkan 25 persen dari Rp 100 juta yaitu Rp 25.000.000, selesai KLB akan mendapatkan sisanya yaitu Rp 75 juta,” kata Gerald dalam video dalam video testimoni yang ditayangkan dalam konferensi pers AHY pada Senin (8/3/2021) melalui akun Youtube Agus Yudhoyono.
Namun ternyata sesampainya di lokasi KLB ia hanya memperoleh uang sebesar Rp 5 juta. Tak hanya Gerald, peserta lain ada pula yang diming-imingi bakal diberi Rp 100 juta dan hanya memperoleh Rp 5 juta di lokasi KLB.
Gerald dan sejumlah peserta lain yang diiming-imingi uang tersebut pun melayangkan protes karena tak mendapat besaran uang yang dijanjikan.
Peserta KLB yang protes itu antara lain berasal dari Maluku, Papua, dan Sulawesi Utara, termasuk dirinya. Ia tidak terima hanya mengantongi Rp 5.000.000 karena merasa telah berkorban dengan melawan ketua DPC di daerahnya untuk dapat hadir di KLB tersebut.
Geral kemudian menyebut sosok Nazaruddin yang kemudian memberikannya uang tambahan sebesar Rp 5 juta.
Tak hanya kepada Gerlad, Nazaruddin juga membagi-bagikan uang sebesar Rp 5 juta kepada peserta lain yang protes lantaran tak mendapat besaran uang sesuai yang telah dijanjikan agar hadir di KLB.
“Kami berontak karena tidak sesuai harapan, tiba-tiba dipangil dan ditambahi uang Rp 5 juta oleh bapak M Nazaruddin,” tutur Gerald.
Adapun Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjadi buron setelah kabur ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Nazaruddin kemudian berhasil ditangkap. Di persidangan ia divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.
Nazaruddin meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020).