Indovoices.com –Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Betul yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020,” ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriani saat dikonfirmasi.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat Abdul Aris.
Menurut Aris, bebas bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020, pada tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas terhadap Muhamad Nazaruddin.
“Ya, cuti menjelang bebas bersyarat,” kata Aris saat dikonfirmasi.
Muhammad Nazaruddin sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Juni 2016.
Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim menilai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.
Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet.