Indovoices.com –Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memantau secara langsung pelaksanaan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.
Hal ini menyusul banyaknya keluhan terkait proses PPDB di tengah pandemi Covid-19.
“Mendesak agar Mendikbud Nadiem Makarim turun langsung memantau proses PPDB ini. Berbagai protes di DKI Jakarta, Malang, dan Bogor bisa jadi hanya puncak gunung es terkait polemik PPDB 2020,” kata Huda dalam keterangan tertulis.
Ia berharap, temuan di lapangan dapat memberikan evaluasi yang nyata terkait proses PPDB.
Menurut Huda, keluhan soal PPDB ini sebetulnya cerita lama yang terus berulang.
Dia mengatakan, semestinya Kemendikbud bersama dinas pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyosialiasikan proses PPDB sejak jauh hari.
Apalagi, kata dia, daerah diberikan kewenangan untuk menentukan aturan PPDB sesuai kondisi masing-masing meski tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan Kemendikbud.
“Perbedaan aturan ini harus dikawal dan disosialisikan sejak jauh hari sehingga tidak memicu kericuhan,” ujar Huda.
Ia pun meminta dinas pendidikan setempat dan sekolah membuka ruang klarifikasi bagi orangtua calon siswa yang belum mehami betul aturan PPDB.
Baca juga: Situs Masih Bermasalah, Disdik Tunda Pendaftaran PPDB SMA/SMK Sumbar
Pelaksanaan PPDB yang dilakukan serba online, menurut dia, semestinya dipahami dapat menimbulkan berbagai kendala teknis hingga kekhawatiran terkait proses itu sendiri.
“Karena pandemi Covid-19 semua PPDB dilakukan secara online. Kondisi ini bisa jadi memicu kecurigaan para orangtua siswa ketika mereka tidak diberikan pemahaman mengenai aturan main penerimaan peserta didik baru secara komprehensif,” tutur dia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 15 pengaduan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di tengah pandemi Covid-19. Sebagian besar pengaduan PPDB 2020 berkaitan dengan masalah teknis.
“Pengaduan didominasi masalah teknis yang mencapai 10 kasus atau 66,66 persen. Sedangkan pengaduan terkait kebijakan sebanyak 5 kasus atau 33,33 persen dari total pengadu,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2020).
KPAI menerima pengaduan PPDB 2020 dari rentang waktu 27 Mei hingga 10 Juni 2020.
Seluruh pengaduan tersebut dilakukan secara daring dan terdiri dari lima pengaduan dari jenjang TK yang ingin mendaftar ke SD, dua pengaduan dari jenjang SD ke SMP/MTs, dan delapan pengaduan dari jenjang SMP/MTs yang ingin mendaftar ke jenjang SMA/SMK.
Adapun permasalahan yang diadukan antara lain terkait dengan keberatan usia pendaftaran yang menjadi salah satu indikator seleksi PPDB di DKI Jakarta.
Pengaduan juga diajukan karena protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 tidak diterapkan secara ketat, baik oleh orang tua dan juga panitia, yang di antaranya tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
Selanjutnya, pengaduan juga diajukan karena adanya keberatan dengan kebijakan jalur prestasi yang dijadwalkan belakangan setelah jalur zonasi murni.
Ada juga yang keberatan dengan kebijakan syarat domisili yang menetapkan syarat minimal 1 tahun.
Selain itu, keberatan dengan syarat jalur prestasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud No.44/2019 tentang PPDB.(msn)