Indovoices.com-Pemerintah akan mulai menerapkan aturan larangan mudik dengan menggunakan skema pembatasan lalu lintas transportasi umum dan pribadi pada tanggal 24 April 2020.
Untuk mendukung pelaksanaan larangan mudik, pemerintah akan menyekat jalan tol maupun non-tol atau arteri.
Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebab pemerintah tidak akan menutup jalan selama larangan mudik diterapkan.
“Penutupan jalan, terutama jalan tol, enggak ada. Yang ada, kami hanya melakukan penyekatan. Saat ini sedang kami matangkan titik-titik penyekatannya,” tuturnya dalam video conference.
Dengan dilakukan penyekatan, pemerintah akan dapat mengawasi masyarakat yang masih nekat mudik, namun tidak sampai menganggu angkutan logistik.
Nantinya jika ada masyarakat yang berusaha keluar dari wilayah zona merah pada tanggal 24 April – 7 Mei 2020, akan diminta untuk putar balik atau kembali ke wilayah asal.
“Kalau tanggal 7 Mei masih bayak orang memaksa keluar zona PSBB akan ada sanksi tegas,” kata Sigit.
Lebih lanjut, mengenai detail sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat nekat mudik nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Aturan ini ditargetkan akan terbit Kamis (23/4/2020).
“Target kami mudah-mudahan besok regulasi dari Kemenhub keluar,” ucap Sigit. (msn)