Indovoices.com-Pemerintah Indonesia akan memberlakukan penanguhan sementara bebas visa kunjungan bagi warga negara asing, mulai Jumat 20 Maret 2020, pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran coronavirus COVID-19.
“Terhitung besok pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan ketentuan baru mengenai kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Pemerintah Indonesia akan menangguhkan, selama satu bulan ke depan, kebijakan free visa, visa on arrival, visa diplomatik dan dinas,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah, melalui video conference, Kamis 19 Maret 2020.
Terkait hal ini, bagi warga negara asing yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia, diwajibkan untuk mengajukan visa ke Kedutaan Besar RI di negara-negara setempat. Tentunya para WNA tersebut harus melengkapi berbagai dokumen, termasuk salah satunya dokumen kesehatan.
Selain kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia juga akan menerapkan kebijakan khusus menyangkut kedataan warga negara asing dari beberapa negara tertentu.
8 Negara ini ditolak masuk
Pada pernyataan persnya Rabu lalu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa pendatang atau travellers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris, akan ditolak masuk maupun transit ke Indonesia.
“Sementara itu kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri tanggal 2 Februari, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 (Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona)” kata Menlu Retno dalam keterangan persnya.
Sementara itu bagi warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, pemerintah mengimbau untuk segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lain. Seperti diketahui saat ini sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan lalu lintas orang untuk menekan penyebaran Covid-19.)msn)