Indovoices.com –Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Huzaemah Y Tanggo menegaskan, masyarakat dan umat tidak perlu takut jika vaksinasi dilakukan. Asalkan vaksin yang diberikan tidak mengandung unsur haram dan tidak berbahaya bagi keselamatan jiwa dan raga.
“Kalau sudah ada keputusan tidak berbahaya, ya sudah (masyarakat) jangan takut (divaksin),” kata Huzaemah saat dihubungi.
Meski fatwa halal vaksin virus corona jenis baru 2019 (Covid-19) telah dikeluarkan MUI, kata dia, namun keputusan mengenai bahaya atau tidaknya vaksin Covid-19 diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika ditelisik dari sisi kehalalan, dia menjelaskan, secara bahan baku dan proses pembuatan vaksin Covid-19 tidak ada yang melanggar ketentuan syariat.
Namun demikian, ketentuan halal tentunya tidak bisa disamakan dengan ketentuan dan standar yang diterapkan oleh BPOM. Menurut dia, saat ini BPOM masih terus melakukan pengecekan terkait vaksin Covid-19.
Dia juga menilai bahwa munculnya keraguan di kalangan masyarakat yang enggan untuk divaksin salah satunya karena mengkhawatirkan efek samping. Seperti adanya kemungkinan bahaya yang berjangka panjang yang dapat membahayakan tubuh lantaran vaksinasi dilakukan.
“Tapi kalau vaksin itu menurut BPOM aman, maka sebaiknya ya divaksin. Itu lebih baik,” ujarnya.(msn)