Indovoices.com –Boleh atau tidaknya warga Jakarta melakukan mudik lokal atau silaturahim saat Lebaran mendatang mengalami tarik ulur di tingkat pengambil keputusan di internal Pemprov DKI Jakarta.
Pejabat terkait sempat mengizinkan mudik lokal ke wilayah Jabodetabek. Beberapa waktu kemudian melarangnya.
Diperbolehkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, awalnya mengatakan, warga boleh melakukan mudik lokal. Syafrin menilai tidak ada yang salah dari aktivitas tersebut
“Tidak ada larangan kalau mudik antar-wilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin pada 7 Mei 2020.
Meski diperbolehkan, lanjut Syafrin, masyarakat tetap harus mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku. Jika bepergian dengan kendaraan pribadi misalnya, tetap dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas angkut.
Jika menggunakan sepeda motor, boleh berboncengan tetapi alamat pengemudi dan penumpang harus sama.
Syafrin juga meminta masyarakat tetap mengenakan masker saat silaturahmi. Hal itu untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Harus dengan protokol yang ketat, misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi. Itu upaya kita untuk menghindari diri dari wabah corona,” ujar dia.
Polri juga mempersilakan warga DKI Jakarta melaksanakan silaturahim atau mudik lokal tetap tetap menaati PSBB.
“(Mudik lokal di wilayah Jabodetabek) boleh, enggak ada masalah itu,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin Kamis lalu.
Dilarang
Namun Jumat kemarin, Syafrin Liputo justru melarang kegiatan tersebut.
“Perjalanan yang diperbolehkan hanya perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan. Artinya, kalau mudik otomatis tidak diperbolehkan. Mari sayangi keluarga kita,” kata Syafrin saat dihubungi, kemarin.
Menurut Syafrin, mudik lokal dilarang karena masih ada beberapa kawasan di Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) yang masih hijau atau bebas Covid-19.
“Contohnya, Kepulauan Seribu. Jika terjadi mudik lokal, bisa jadi apa saudara kita yang ada di pulau? Demikian halnya untuk beberapa kawasan di Jabodetabek. Ini yang kami hindari,” kata dia.
Menurut dia, orang yang kedapatan melakukan mudik lokal akan diminta putar arah oleh petugas di lapangan.
“Kami putar balikkan, sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakkan sanksi di sana. Jadi akan kami kenakan sanksi sesuai dengan Pergub 41,” ucap Syafrin.
Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jawa Barat dan seluruh Kadishub Jabodetabek pada 11 Mei 2020 lalu terkait hal itu. Mereka sepakat bakal memperketat pengamanan di batas masuk wilayah masing-masing.
Pada hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam pergub itu tidak disebutkan orang dilarang atau diizinkan melakukan mudik lokal.
Pasal 4 (1) pergub itu berbunyi, “Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019.”
Namun Pasal 4 ayat 3 menyatakan, larangan keluar atau masuk Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek.
Jika merujuk pada pasal itu, orang ber-KTP Jabotabek boleh saja bepergian di wilayah Jabotabek.
Namun, tentu saja saat bepergian mereka harus mengikuti protoko kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19. (msn)