Indovoices.com –Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku bingung dengan adanya pernyataan Satgas Penanganan Covid-19 tentang larangan mudik aglomerasi Jabodetabek.
“Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi,” ungkap Arief melalui sambungan telepon, Kamis (6/5/2021) malam.
“Trus sekarang tiba-tiba ganti. Tapi itu masih pernyataan ya, kami menunggu edarannya aja,” sambung dia.
Pria 44 tahun itu menyebut, Pemerintah Pusat harus memiliki peraturan yang tegas serta jelas perihal mudik di wilayah aglomerasi.
“Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan. Jadi enggak rancu. Kami yang di lapangan bingung jadinya,” urai Arief.
Meski demikian, Arief menekankan, kebijakan larangan mudik di wilayah Jabodetabek untuk keamanan dan keselamatan warga.
“Apapun kebijakannya, tentu untuk keamanan dan keselamatan,” kata politikus Demokrat itu.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
“Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
“Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun,” lanjutnya.
Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan setiap orang yang bepergian sekitar kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM,” kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).
SIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi. Bagi setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek, kata Syafrin, diwajibkan untuk melengkapi dokumen perjalanan dengan SIKM.
Selain itu, pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa hasil tes Covid-19 dengan hasil non reaktif untuk rapid test antigen, dan negatif untuk hasil tes PCR.
“Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen,” ucap Syafrin.
Syafrin juga menjelaskan, penyekatan akan dilakukan sesuai dengan titik yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk transportasi umum, pemeriksaan dokumen perjalanan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
“Siapapun yang akan mengajukan pembelian tiket itu harus menunjukan SIKM kemudian dites kesehatannya, jika memenuhi itu maka yang bersangkutan boleh melintasi,” ucap dia.