Indovoices.com –Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan batas daerah agar tak menghambat investasi.
Hal itu ia ungkapkan dalam rapat koordinasi gubernur dan bupati atau wali kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah pada Jumat (30/4/2021).
“Salah satu hambatan untuk berusaha, karena adanya daerah yang belum memiliki tata ruang yang jelas, kepastian tata ruang,” kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Jumat.
“Nah salah satu hambatan dari penyelesaian tata ruang itu adalah adanya batas wilayah antar kabupaten atau kota, provinsi,” ujar dia.
Tito mengatakan, salah satu turunan UU Nomor 11 Tahun tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan atau Hak Atas Tanah, mengamanatkan penyelesaian tata ruang sebagai salah satu hambatan untuk kemudahan berusaha di daerah.
Sementara pada Bab III Pasal 4 PP tersebut, disebutkan bahwa penyelesaian batas daerah terdiri atas percepatan penyelesaian batas daerah dan penyelesaian ketidaksesuaian antara batas daerah dengan RTRWP dan atau RTRWK.
Sementara itu, pada Pasal 5 disebutkan bahwa batas daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menjadi acuan dalam penyelesaian ketidaksesuaian.
“Maksudnya ini Kemendagri, kemudian juga keputusan dari Mendagri itu menjadi acuan untuk kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan atau hak pengelolaan,” ungkapnya.
Menurut Tito dari total 979 segmen batas daerah, total 668 segmen daerah telah berstatus diselesaikan, dengan rincian 138 segmen antar provinsi dan 530 segmen antar kabupaten atau kota.
Sementara 311 segmen batas daerah yang statusnya belum diselesaikan, dengan rincian 27 segmen antar provinsi dan 284 segmen antar kabupaten atau kota.
“Maka Mendagri bersama dengan Pemda yang berkaitan, melaksanakan percepatan penyelesaian penegakan batas wilayah, jadi kebersamaan antara Kemendagri dengan Pemda,” imbuhnya.
Tito menjelaskan, PP yang sama menyebutkan apabila pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap batas daerah yang telah dibahas bersama menteri, dalam jangka waktu yang diatur maka menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama satu bulan.
“Dalam waktu sampai 2 Juli, tidak ada kesepakatan, berita acara tidak dibuat, maka PP ini memberikan amanat dan mandat, Mendagri berwenang memutuskan paling lama 1 bulan artinya sampai dengan 2 Agustus,” ucap dia.
Eks Kapolri ini melanjutkan, pihaknya juga telah membentuk tim dalam rangka mengakomodir dan memfasilitasi percepatan penyelesaian segmen batas daerah ini.
Tito pun berharap, gubernur dapat membuat tim serupa guna percepatan batas daerah antar kabupaten atau kota.
Serta atas dasar fasilitasi dari pemerintah pusat, dan kerja sama dengan pemerintah daerah diharapkan penyelesaian segmen batas daerah bisa diselesaikan maksimal lima bulan sejak PP ditetapkan.