Indovoices.com –Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.
“Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan,” kata Yasonna, Senin, 8 Februari 2021.
Yasonna mengatakan, menurut UU Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumhan bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. “Kita proses pencabutan kewarganegaraannya,” kata dia.
Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.(msn)