Indovoices.com– Proses penuntasan RUU Masyarakat Hukum Adat masih tersendat Baleg DPR. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pun berjanji akan membantu menyelesaikan RUU Hukum Adat itu.
“Saya janji akan membantu untuk itu dan kita selesaikan,” kata Siti saat memberikan sambutan pada perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) tahun 2019 di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Siti menjelaskan dirinya telah mengikuti proses RUU masyarakat hukum adat sejak masa bakti DPR RI periode 2004-2009 sudah terdapat berbagai agenda pembahasan hingga RUU itu telah berada di DPD RI tahun 2008, namun sampai periode berakhir belum dapat diselesaikan.
Kemudian DPR RI periode 2014-2019, pemerintah telah menerima RUU masyarakat hukum adat dengan inisiatif DPR, di mmana awal tahun 2018, pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Hukum dan HAM, untuk melakukan pembahasan dengan DPR. Dalam pelaksaannanya sampai sekarang belum berlangsung di DPR.
Hal itu kata Siti, dikarenakan persoalan masyarakat hukum adat kaya dengan ilmu pengetahuan, kaya dan pengetahuan di lapangan, sehingg RUU itu akan baik jikalau diartikulasikan dengan baik oleh seluruh menteri. “Masih ada kebutuhan waktu untuk mengartikulasikan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat hukum adat kita sendiri,” jelas Siti.
Untuk Kementerian LHK kata Siti, mempunyai hubungan interaksi yang baik dengan AMAN dan sejumlah lembaga masyarakat sipil lainnya. Siti menyangah jika ada klaim sebagian kelompok jika pemerintah menganggap masyarakat adalah ancaman. Karena dalam laporannya kepada Presiden, dirinya menangkap bahwa presiden Jokowi begitu menyayangi masyarakat hukum adat.
Siti meyakini sebagai seorang presiden, yang paling penting adalah artikulasi kepentingan dengan baik dan tepat. Karena pengetahuan tentang hukum adat tidak gampang dan ilmu itu langka dan sangat mahal.
Pengetahuan itu tentang situasi lapangan untuk mengorganisasikan, karena harus ada pengharmonisasian dari semua undang-undang, yang nantinya dapat melukai, mengurangi hak dan bahkan mengangu dan menghilangkan hak-hak masyarakat hukum adat. “Itu sedang kita siapkan sekarang,” ujarnya.
Sementara itu Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan 70 persen wilayah adat berada di bawah aturan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Satu-satunya yang berprestasi dan membuat Bapak Jokowi dianggap memiliki prestasi oleh masyarakat adat, karena kerja-kerja Menteri LHK Siti Nurbaya,” tegas Rukka disambut tepuk tangan ratusan peserta.
Rukka menyatakan dirinya sebagai pribadi sekaligus Sekjen AMAN mengucapakan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada Menteri LHK yang selalu ada dan hadir setiap saat untuk masyarakat adat di Indonesia.
Perayaan 20 tahun AMAN dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) tahun 2019 digelar 9-11 Agustus 2019 di Taman Ismail Marzuki Jakarta, ikut dihadiri ratusan perwakilan anggota AMAN se Indonesia hingga perwakilan organisasi adat dunia.
Dalam perayaan itu, ikutSosial pula diserahkan peta sebaran wilayah adat dan petisi daring terkait rancangan Undang-Undang masyarakat adat kepada Menteri KLH Siti Nurbaya oleh Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi. (jpp)