Indovoices.com –Pada Rabu (8/10/2020), ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Istana Negaa, Jakarta. Tuntutan mereka adalah agar Presiden Joko Widodo membatalkan aturan yang sudah disahkan DPR RI melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.
“Kami meminta Pak Jokowi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Jadi aspirasi kami ini sebagai pihak yang harus didengarkan,” ujar Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Mengutip Kompas.com, mereka melakukan penolakan lantaran banyak aturan yang termakhtub di UU Cipta Kerja yang dinilai akan merampas hak buruh dan masyarakat. Misalnya, semakin masifnya pemberlakukan kerja kontrak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja.
Menanggapi tuntutan itu, masih mengutip Kompas.com, pemerintah menegaskan tidak memiliki opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan,” kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10).
Di sisi lain, menteri-menteri Jokowi pun gencar memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja, terutama poin-poin yang menjadi keberatan masyarakat. Misalnya saja: pemerintah menyediakan karpet merah bagi tenaga kerja asing, penghapusan upah minimum, penghapusan cuti, hingga dihilangkannya ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Berikut penjelasan para menteri:
1. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Menaker menerangkan, terkait poin tenaga kerja asing (TKA), dalam Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, nantinya TKA yang diperkerjakan di Indonesia hanya diperuntukkan bagi jabatan dan waktu tertentu saja.
Ida menjelaskan TKA yang dipekerjakan juga wajib memiliki kompetensi sesuai jabatan yang akan ditempati. Tidak semua jabatan akan ditempati oleh TKA ditegaskan Ida.
Ida menepis bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja akan memberikan karpet merah kepada TKA yang diperkerjakan di Indonesia.
“Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati oleh TKA hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu. Jadi saya jelaskan menepis bahwa RUU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA, jadi jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu,” tegas Ida saat Diskusi Virtual Sosialisasi RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pada Kamis (8/10).
Kemudian dijelaskan pula bahwa setiap pemberi kerja harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang wajib disahkan oleh Pemerintah Pusat.
“Justru di situ lebih kuat pengaturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat, kalau dulu mungkin mengajukan secara tertulis sekarang secara jelas disebutkan disahkan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya.
Adapun bagi pemberi kerja orang/perseorangan ditegaskan Ida dilarang memperkerjakan tenaga kerja asing.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Melansir laman Setgab.go.id, Menko Perekonomian Airlangga menyoroti klaster ketenagakerjaan yang banyak menjadi perbincangan di masyarakat, terutama terkait isu/hoaks yang terlalu banyak beredar sehingga menimbulkan persepsi yang salah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tegaskan bahwa di UU Cipta Kerja, upah minimum tidak dihapuskan. Upah ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi, sehingga upah tidak akan turun. UU Cipta Kerja bahkan mengatur upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum,” tegas Menko Perekonomian.
Dalam UU Cipta Kerja, Menko Airlangga menambahkan bahwa besaran pesangon diatur sehingga pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru.
“Terkait waktu kerja yang eksploitatif, jumlah jam kerja sama seperti UU Ketenagakerjaan. Selain itu, UU Cipta Kerja juga tidak menghapuskan hak cuti haid dan cuti melahirkan. Pekerja outsourcing tetap mendapatkan jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Hak pekerja juga harus tetap dilindungi apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing,” ungkapnya.
3. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya
Beredar kabar, di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menghilangkan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Namun, Menteri Siti Nurbaya membantahnya.
Menurutnya, secara prinsip UU Cipta Kerja tak mengubah amdal. Siti bilang, dalam kebijakan, amdal akan disederhanakan.
“Prosedurnya harus disederhanakan supaya sesuai dengan tujuan. Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha,” ujar Siti saat konferensi pers, Rabu (7/10).
Selain amdal, Siti juga menegaskan tidak ada penghapusan izin lingkungan. Izin lingkungan nantinya akan masuk dalam perizinan berusaha.
Siti mengatakan, hal itu nantinya akan memperkuat upaya penegakan hukum disamping menyederhanakan perzinan. Bila nanti ditemukan adanya pelanggaran izin lingkungan, tak hanya izin lingkungan yang dicabut tetapi juga izin berusaha.
“Karena dulu kalau ada masalah lingkungan izin lingkungan dicabut perusahaan bisa saja berjalan sekarang lebih kuat,” terang Siti.
Hal itu ditegaskan dalam UU Cipta Kerja mengenai persyaratan dalam izin berusaha. Dalam beleid itu, fungsi persetujuan lingkungan adalah sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pada UU Cipta Kerja juga mengubah aturan mengenai Komisi Penilai Amdal yang diganti dengan sistem uji kelayakan. Uji kelayakan dilakukan oleh lembaga uji kelayakan yang dibentuk oleh pemerintah pusat.
Dalam melaksanakan tugasnya lembaga uji kelayakan membentuk tim uji kelayakan untuk membantu gubernur, bupati/walikota melaksanakan kewenangan menerbitkan Persetujian Lingkungan. Menurut Siti, uji kelayakan dilaksanakan sesuai NSPK dan terstandarisasi.
4. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD
Mahfud MD menyampaikan pernyataan sikap pada Kamis (8/10) di kantornya, menanggapi aksi masa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang ditandatangani oleh dirinya, Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Kepolisian RI Idham Azis.
Pernyataan Mahfud MD ini mewakili pemerintah menyikapi kondisi politik dan keamanan Indonesia, pasca pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu.
Menurut Mahfud MD, omnibus law UU Cipta Kerja dibuat untuk merespon keluhan masyarakat bahwa pemerintah lamban dalam menangani perizinan berusaha, peraturan tumpang tindih dll.
Mahfud menyebut, sekarang ini masyarakat ramai melakukan aksi demonstrasi karena banyak hoaks yang beredar. “Seperti tidak ada pesangon, tidak ada cuti, tidak ada cuti haid, dan mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu tidak benar. Justru sekarang PHK harus dibayar kalau belum diputus di pengadilan. Oleh sebab itu ada jaminan kehilangan pekerjaan di omnibus law UU Cipta Kerja,” katanya.
Isu hoaks lainnya yang disebut Mahfud beredar di masyarakat adalah yang menyebutkan bahwa pendidikan dikomersialkan. Yang benar adalah sebanyak empat UU di bidang pendidikan sudah dicabut saat pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
“Ini karena pemerintah dan DPR menerima aspirasi. Dunia pendidikan hanya diatur di pasal 65 pendidikan adalah lembaga nirlaba bukan lembaga komersial,” katanya. (msn)