Indovoices.com- Pemanfaatan air tanah yang berlebihan menjadi salah satu penyebab turunnya permukaan air tanah yang berpengaruh pada terjadinya penurunan tanah. Pemanfaatan air tanah sebaiknya dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitar. Isu air tanah perlu disadari merupakan permasalahan bersama yang perlu mendapat perhatian semua pihak, bukan hanya Pemerintah.
“Persoalan air tanah ini adalah persoalan kita bersama. Studi-studi yang dilakukan sebaiknya dibagikan kepada masyarakat agar kesadaran masyarakat meningkat,” ujar Ignasius Jonan saat mengunjungi Balai Konservasi Air Tanah, Jakarta Utara.
Pemantauan air tanah sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap isu lingkungan terus dilakukan oleh Kementerian ESDM melalui Badan Geologi. Pemantauan tersebut dilakukan Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) terutama di daerah yang memiliki potensi cekungan air tanah (CAT) untuk mengetahui kerusakan-kerusakan yang terjadi, baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Pemantauan ini penting dilakukan untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi setelah pengambilan air tanah secara terus menerus dan dilakukan dalam kurun waktu yang lama.
“Dengan adanya Balai Konservasi Air Tanah ini, kita ingin mengetahui bagaimana kerusakan-kerusakan yang terjadi pada air tanah, baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Kalau secara kualitas kita lihat dari tingkat pencemarannya, sementara untuk kuantitas kita lihat dari debit airnya,” ujar Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM, Andiani saat mendampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan memantau Balai Konservasi Air Tanah.
Dari hasil pemantauan yang dilakukan Balai Konservasi Air Tanah tersebut, digambarkan melalui Peta Konservasi Air Tanah yang memberikan gambaran mengenai kualitas dan kuantitas air tanah pada kedalaman tertentu. Atas informasi yang didapatkan dari Peta Konservasi Air Tanah itu kemudian disusunlah Rekomendasi Teknis (RekTek) sebagai pertimbangan pemberian izin pengambilan air tanah dari badan terkait.
“Sebagai contoh untuk wilayah DKI Jakarta, pemberian izin berada dikewenangan gubernur atau pemprov. Namun untuk pemberian rekomendasi teknis tetap berada di kewenangan kami karena wilayah DKI Jakarta termasuk dalam Cekungan Air Tanah (CAT) lintas provinsi,” pungkas Andiani. (jpp)