Indovoices.com-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal merombak sejumlah aturan di era Susi Pudjiastuti. Aturan-aturan itu berkaitan dengan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia hingga budidaya lobster.
Edhy menyatakan salah satu aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia.
“Diharapkan dengan revisi ini budidaya lobster bisa dilakukan di seluruh perairan Indonesia. Dengan aturan ini tentu tidak ada lagi masalah kekhawatiran terkait kepunahan lobster,” ucap Edhy.
Menurut Edhy, masyarakat tak perlu khawatir revisi kebijakan ini akan membuat lobster punah seperti yang sebelumnya diperdebatkan. Pasalnya, satu lobster saja memiliki kemampuan untuk menelurkan 1 juta telur.
“Kebayang tidak kemarin kami hitung itu dengan 500 ribu lobster saja sudah ada 27 miliar telur lobster di Indonesia. Itu dengan asumsi hanya satu kali saja dia bertelur,” terang Edhy.
Selain itu, Edhy juga akan merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/Permen-KP/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/Permen-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup.
“Ini juga menjadi perdebatan, semoga dengan revisi ini pembudidaya bangkit lagi,” ucap Edhy.
Selanjutnya, Edhy akan menggabungkan empat aturan menjadi satu demi menyederhanakan birokrasi dalam pengelolaan tata kelola penangkapan ikan di Indonesia.
Empat aturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/Permen-KP/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan di Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas.
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/Permen-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Pendanaan Kapal Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah.
“Empat aturan ini nanti akan kami jadikan satu, harapannya peraturan menteri yang jadi satu ini diharapkan memudahkan percepatan perizinan,” ucap Edhy.
Lalu, Edhy juga mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia”.
Di laut terbatas kan selama ini tidak ada kapal Indonesia, ini akan kami penuhi. Indonesia ada hak menangkap di laut lepas, potensi cukup besar,” tutur Edhy.
Sementara, Edhy menyatakan bakal mengalihkan anggaran sebesar Rp300 miliar untuk Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan budidaya di dalam negeri.
“Kami merevisi ada anggaran Rp300 miliar dari beberapa ditjen ke ditjen budidaya, harapannya terus mendorong pertumbuhan budidaya di Indonesia,” pungkas Edhy. (msn)