Indovoices.com -Dalam proses penyidikan dan persidangan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, begitu lancar menjawab dari mana sumber uang yang disita KPK senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. KPK menyita uang tersebut karena diduga terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.
Lukman menyatakan, uang yang disita itu merupakan Dana Operasional Menteri (DOM), honor sebagai narasumber, dan sisa perjalanan dinas.
Rupanya, yang membantu mempersiapkan jawaban tersebut yakni Staf Ahli Menag Bidang Hukum dan HAM, Janedjri M Gaffar.
Janedjri mengaku diminta Lukman untuk membuat kontruksi perkara terkait uang tersebut.
“Kami hanya membantu Pak Menteri melakukan kontruksi perkara terkait uang yang ada di laci meja beliau,” kata Jenedjri saat bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanudin selaku Kakanwil Kemenag Jatim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7).
Meski demikian, Janedjri membantu menyusun konstruksi perkara berdasarkan keterangan Lukman.
“Pada saat itu kami kemudian mengetahui bahwa uang yang ada di laci Bapak Menteri yang rupiah itu berasal dari DOM. Dua, berasal dari uang sisa perjalanan dinas, dan ketiga, uang yang berasal dari honorarium,” ucapnya.
Sementara terkait uang USD 30 ribu, kata Jenedjri, tidak dituangkan dalam kontruksi perkara. Sebab saat diminta kontruksi perkara, Lukman tidak mampu mengingat asal uang itu.
Menurut dia, Lukman mampu mengingat uang itu saat 2 minggu sebelum Lukman menjadi saksi. Diketahui saat bersaksi di persidangan, Lukman menyebut uang itu berasal dari mantan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Syekh Ibrahim Sulaiman al-Nughomsy dan Kepala Atase Agama Kedubes Arab Saudi, Syekh Saad Bin Husein An Namasi.
Dalam kasus ini, Haris didakwa menyuap eks Ketum PPP Muchammad Romahurmuziy alias Romy dan Menag Lukman sebesar Rp 325 juta. Romy disebut menerima uang Rp 255 juta sedangkan Lukman Rp 70 juta.
Suap diduga diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskannya dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. (msn)