Indovoices.com –Pemerintah rencana membubarkan 18 lembaga negara secara bertahap. Rencananya akan dimulai dari lembaga negara yang dibentuk dengan dasar Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), atau Keputusan Presiden (Keppres).
“Lembaga negara yang dibentuk melalui Undang-undang (UU) akan dibubarkan belakangan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ketika dihubungi Katadata.co.id.
Tjahjo juga mengatakan pembubaran lembaga negara akan membutuhkan proses yang panjang. “(Pembubaran lembaga yang dibentuk berdasarkan UU) harus mengajukan kepada DPR yang mempunyai hak bidang legislasi,” kata dia.
Pembubaran 18 lembaga negara tersebut bertujuan menyederhanakan birokrasi pemerintahan. Harapannya, pemerintah dapat lebih cepat dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, pembubaran 18 lembaga negara itu untuk mengoptimalkan profesionalisme aparatur. “Serta untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi,” kata Tjahjo.
Presiden Jokowi sebelumnya memastikan akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat. Menurut Jokowi, pembubaran 18 lembaga tersebut agar pemerintah dapat bergerak lebih cepat.
Ia menekankan, hanya negara yang dapat bergerak cepat yang mampu menjadi pemenang dalam kompetisi global saat ini. “Negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil. Enggak, kita yakini,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut pembubaran 18 lembaga ini dilakukan untuk menghemat biaya. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi 18 lembaga negara itu dapat dikembalikan ke kementerian/lembaga lain.
Alhasil, kementerian/lembaga yang ada dapat bekerja lebih baik lagi ke depannya. “Kalau bisa dikembalikan ke menteri atau kementerian, ke dirjen, ke direktorat, direktur, kenapa harus dipakai ke badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” katanya.(msn)