Indovoices.com –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, ada sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekad mudik lebaran tahun ini. Aturan sanksi akan dipertegas dalam Surat Edaran MenPANRB terkait larangan mudik bagi ASN mulai 6-17 Mei.
“Edaran KemenPANRB prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK, PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Ahad (28/3).
Tjahjo pun meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah wajib memberikan sanksi kepada ASN yang tetap nekad mudik. Hal ini sebagai bentuk disiplin kepada ASN untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ke daerah.
“ASN juga wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik, semata memutus rantai pandemi Covid-19 tidak melebar ke daerah,” katanya.
Ia meminta agar ASN berlebaran tahun ini di rumah saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “ASN saat lebaran tidak perlu berwisata bergerombol di tempat keramaian, misal tidak perlu ke tempat rekreasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. “Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan.