Indovoices.com-Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memaparkan nasib 46 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China.
Retno mengatakan, 46 ABK Indonesia tersebar di empat kapal China.
Rinciannya, sebanyak 15 orang di Kapal Long Xin 629, 8 orang di Kapal Lon Xin 605, 3 orang di Kapal Tian Yu 8, dan 20 orang di Long Xin 606.
“Pada 14 April 2020, KBRI kita di Seoul telah menerima informasi adanya kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 berbendera China yang akan berlabuh di Busan membawa ABK WNI dan informasi mengenai adanya WNI yang meninggal dunia di kapal tersebut,” kata Retno dalam konferensi video.
Menurut Retno, berdasarkan penelusuran KBRI Seoul, kedua kapal tersebut membawa 46 ABK Indonesia untuk berlabuh di Busan.
Namun, ketika di Busan, kedua kapal sempat tertahan karena membawa 35 ABK Indonesia yang terdaftar dari Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 606.
“Artinya, 35 ABK WNI tersebut tidak terdaftar di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8, dan mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh pelabuhan otoritas di Busan, namun dihitung sebagai penumpang,” ujar dia.
Kendati demikian, Retno mengatakan, sebagian dari 46 ABK Indonesia sudah dipulangkan ke Indonesia sejak 24 April yaitu 8 orang di Kapal Long Xin 605 dan 3 orang di Kapal Tian Yu.
Selain itu, 18 orang ABK dari Kapal Long Xin 606 kembali ke Tanah Air sejak 3 Mei 2020.
“Sisanya masih berproses di imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia,” ucap dia.
Retno menambahkan, 15 orang ABK Indonesia yang terdaftar di Kapal Long Xin 629 akan segera dipulangkan Jumat (8/5/2020) besok, termasuk satu ABK yang berinisial EP yang meninggal dunia di rumah sakit di Busan.
Selain itu, Retno mengatakan, ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan berbendera China yang dilarung ke laut atas persetujuan dari keluarga.
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia tetap akan melakukan penyelidikan terhadap kapal-kapal yang terlibat dengan bantuan pemerintah China.
“Jadi kita minta otoritas RRT untuk dilakukan penyelidikan, dan kedua, kita juga akan berusaha untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan klarifikasi apakah pelarungan sudah dilakukan sesuai standar ketentuan ILO,” kata dia. (msn)