Indovoices.com-Pemerintah Indonesia menegaskan terjadi pelanggaran batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia oleh kapal Tiongkok yang memasuki wilayah perainan Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akhir tahun 2019 lalu.
Penegasan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Koordinasi Masalah Laut China Selatan yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Menlu Retno pada kesempatan tersebut mengingatkan bahwa wilayah ZEE Indonesia di perairan Natuna telah ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982,” tegas Menlu.
Menurut Menlu, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982.
Terkait dengan adanya pelanggaran oleh kapal Tiongkok itu, rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD itu memutuskan akan melakukan intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang memang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di perairan Natuna.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Sebelumnya, terkait dengan pelanggaran oleh kapal Tiongkok di perairan Natuna itu, Kemlu telah memanggil Dubes Tiongkok di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan dalam kesempatan itu. (jpp)